DIKLAT TEKNIS AGRIBISNIS JAGUNG ANGKATAN I BAGI PENYULUH PERTANIAN TANGGAL 04 s/d 10 MARET 2013
I. LATAR BELAKANG Kementerian Pertanian telah menetapkan arah dan kebijaksanaan pembangunan pertanian Tahun 2010-2014 dengan visi yaitu “Terwujudnya pertanian industrial unggul berkelanjutan yang berbasis sumberdaya lokal untuk meningkatkan kemandirian pangan, nilai tambah, daya saing, ekspor dan kesejahteraan petani”.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Kementerian Pertanian menetapkan 4 (empat) Program Sukses Pembangunan Pertanian 2010-2014, yaitu 1) pencapaian swasembada pangan dengan sasaran utama komoditas kedelai, gula/tebu dan daging sapi serta swasembada berkelanjutan dengan sasaran utama komoditas padi dan jagung; 2) peningkatan diversivikasi pangan dengan sasaran utama penurunan konsumsi beras 1,5% per tahun dan peningkatan skor Pola Pangan Harapan; 3) peningkatan nilai tambah, daya saing dan ekspor dengan sasaran utama pemilihan komoditas penghela untuk industry pedesaan dan produk olahan serta peningkatan surplus neraca perdagangan; dan 4) peningkatan kesejahteraan petani dengan sasaran utama pencapaian rata-rata laju peningkatan pendapatan per kapita sebesar 11,10% per tahun.
Salah satu tantangan yang dihadapi dalam upaya pencapaian empat sukses di atas, khususnya dalam pencapaian swasembada jagung dan pelestarian swasembada berkelanjutan jagung antara lain : masih terbatasnya tingkat penguasaan teknologi oleh petani di tengah persaingan pasar yang semakin ketat dan terjadinya perubahan iklim secara global. Selain itu kurang intensifnya pendampingan dalam pemberdayaan kelembagaan dan usahatani serta kurangnya pembinaan teknis di lapangan
Guna mengantisipasi tantangan yang disebutkan di atas Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian telah menetapkan 4 (empat) program aksi, salah satu diantaranya adalah pemantapan sistem pelatihan pertanian yang berfokus pada peningkatan kapasitas dan kompetensi teknis bagi aparatur/penyuluh pertanian maupun non aparatur/petani. Maka dari itu Balai Pelatihan Pertanian Jambi Melaksanakan Diklat Teknis Agribisnis Jagung Bagi Penyuluh Pertanian. Kementerian Pertanian telah menetapkan arah dan kebijaksanaan pembangunan pertanian tahun 2010-2014 dengan Visi yaitu Terwujudnya pertanian industrial unggul berkelanjutan yang berbasis sumberdaya lokal untuk meningkatkan kemandirian pangan, nilai tambah, daya saing, eksport dan kesejahteraan petani.
II. TUJUAN
Meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan petugas/penyuluh pertanian tentang teknis agribisnis Jagung dan selanjutnya dapat ditularkan kepada pelaku utama untuk diterapkan di sentra produksi masing-masing.
III. DASAR HUKUM PELAKSANAAN Adapun Dasar Hukum Pelaksanaan Diklat Teknis Agribisnis Jagung Angkatan I Bagi Penyuluh Pertanian adalah : 3.1 Keputusan Menteri Pertanian untuk Pengguna Anggaran Balai Pelatihan Pertanian Jambi. No. 6459 / Kpts / KU.410 / 12/2012 tanggal 10 Desember 2012, tentang Penunjukkan KPA, Pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan Perintah Pembayaran dan Bendahara Pengeluaran serta Bendahara Penerima Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012; 3.2 Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Balai Pelatihan Pertanian Jambi Tahun Anggaran 2013 No. DIPA-018.10.2.394771/2013, tanggal 05 Desember 2012; 3.3 Keputusan Kepala Balai Pelatihan Pertanian Jambi No.20/KPA/J.3.9/02/2013 tanggal 21 Pebruari 2013 tentang Penyelenggaraan Diklat Teknis Agribisnis Jagung Angkatan I Bagi Penyuluh Pertanian.
IV. WAKTU DAN TEMPAT 4.1 WAKTU Diklat Teknis Agribisnis Jagung Bagi Penyuluh Pertanian dilaksanakan selama 7 (Tujuh) hari, dari tanggal 04 s.d 10 Maret 2013
4.2 TEMPAT Penyelenggaraan Diklat Teknis Agribisnis Jagung Angkatan I Bagi Penyuluh Pertanian dilaksanakan di Balai Pelatihan Pertanian Jambi, Jln. Jambi - Palembang Km. 16 Desa Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
V. PESERTA 5.1 JUMLAH PESERTA Jumlah peserta sebanyak 30 orang, seluruhnya berasal dari dalam wilayah Kerja Balai Pelatihan Pertanian Jambi yakni Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Jambi.
5.2 ALOKASI PESERTA Distribusi asal peserta adalah sebagai berikut:
Provinsi Sumatera Barat Kab. Lima Puluh Kota (1 orang) Kab. Pasaman Barat (1 orang) Kab. Tanah Datar (1 orang) Kota Pariaman (1 orang) Kota Sawahlunto (1 orang) Kab. Dharmasraya (1 orang)
Provinsi Sumatera Utara Kab. Padang Lawas Utara (1 orang) Kab. Tapanuli Selatan (1 orang) Kab. Tapanuli Tengah (1 orang) Kota Medan (1 orang) Kab. Serdang Bedagai (1 orang)
Provinsi Aceh Kab. Gayo Luwes (1 orang) Kab. Pidie Jaya (1 orang) Kab. Bireun (1 orang) Kab. Aceh Jaya (1 orang)
Provinsi Riau Kab. Bengkalis (1 orang) Kab. Indragiri Hulu (1 orang) Kab. Pelalawan (1 orang) Kab. Kuantan Sengingi (1 orang)
Provinsi Kep. Riau Kota Batam (1 orang)
Provinsi Jambi Kab. Batang Hari (1 orang) Kab. Muaro Jambi (1 orang) Kab. Tanjab Timur (1 orang) Kab. Tanjab Barat (1 orang) Kab. Tebo (1 orang) Kab. Sarolangun (1 orang) Kab. Bungo (1 orang) Kab. Merangin (1 orang) Kab. Kerinci (1 orang) Kota Sungai Penuh (1 orang) JUMLAH PESERTA 30 orang
sumber: Seksi Penyelenggaraan Diklat (Sukarsih, S.TP., MP.)
Admin KhaSRil
Halaman Sebelumnya
|