|
04-07-2012 DIKLAT SERTIFIKASI PENYULUH LEVEL FASILITATOR ANGKATAN I DAN II, LEVEL SUPERVISOR ANGKATAN I DAN II
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K) menyebutkan bahwa Penyuluh Pertanian merupakan profesi. Dalam rangka mengimplementasikan semangat Undang-Undang tersebut, telah ditetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sektor pertanian bidang Penyuluhan Pertanian dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 29/MEN/III/2010.
Penyusunan SKKNI mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Sehingga terjadi keselarasan antara SKKNI yang mencerminkan profesionalisme penyuluh pertanian dengan jabatan fungsional penyuluh pertanian yang memiliki tugas dan tanggung jawab berdasarkan bidang tugas dan lingkup pekerjaannya.
Dalam rangka menjamin mutu pelayanan Penyuluh Pertanian kepada pelaku utama dan sasaran antara, perlu adanya pembenahan, pembinaan, dan peningkatan mutu layanan Penyuluh Pertanian melalui sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian. Dengan ditetapkannya sertifikasi profesi bagi Penyuluh Pertanian, profesionalitas Penyuluh Pertanian memiliki aspek legalitas formal dan diakui masyarakat.
Proses sertifikasi Penyuluh Pertanian merupakan serangkaian uji kompetensi berdasarkan SKKNI profesi Penyuluh Pertanian. Uji kompetensi tersebut direncanakan dan disusun sedemikian rupa sehingga dapat menjamin bahwa semua persyaratan dilakukan secara objektif dan sistematis dengan bukti-bukti yang terdokumentasi. Agar rangkaian uji dapat dilaksanakan secara optimal diperlukan kelembagaan yang memiliki kewenangan untuk melakukan uji kompetensi. Lembaga ini bersifat independen, bekerja berdasarkan peraturan, prosedur dan manajemen mutu untuk melaksanakan kegiatan uji kompetensi dan sertifikasi.
Pembukaan Diklat Sertifikasi pPenyuluh ini dilaksanakan pada tanggal 03 Juli 2012 di Balai Pelatihan Pertanian Jambi oleh Kepala Pusat Pendidikan Standarisasi dan Profesi, BPPSDMP Kementerian Pertanian RI, Bapak Ir. Heri Suliyanto, MBA didampingi oleh Kepala Balai Pelatihan Pertanian Jambi Bapak Dr.Ir.Teddy Rachmat Muliadi, MM., para Widyaiswara dan Pejabat Stuktural lainnya.
Sebelum pelaksanaan uji kompetensi tersebut Penyuluh Pertanian yang telah melengkapi persyaratan mengikuti kegiatan Diklat Sertifikasi Profesi sebagai langkah pemantapan.
Dengan mengikuti Diklat ini, diharapkan nantinya akan dapat meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan Penyuluh Pertanian sehingga akan memudahkan pada saat proses ujian berlangsung. Oleh sebab itu Balai Pelatihan Pertanian Jambi melaksanakan Diklat Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian Level Fasilitator Angkatan I.
|